Jumat, 20 Januari 2012

HAKI

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HAKI berfungsi untuk mengurangi adanya pemakaian software secara ilegal, maka dari itu HAKI dapat melindungi software software yang ada agar tidak dibajak oleh orang lain.

Perkembangan HAKI di Indonesia
HAKI dirintis sejak tahun 1971, kemudian dilakukan perbaikan terhadap undang-undang hak cipta yanng dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1982 dan di sempurnakan lagi pada tahun 1987. Perkembangan itu memunculkan tuntutan terhadap hak-hak intelektual sehingga pada tahun 1994 pemerintah kembali memperbaiki hak tersebut menjadi undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang undang-undang hak cipta. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.

HAKI  melindungi beberapa software seperti windows, microsoft word, dan lain-lain.
Beberapa software yang dapat diperoleh secara gratis seperti:
- LINUX
- Free BSD
- Sendmail, dll